Layanan Pengaduan Peserta
Anda dapat melakukan pengaduan apabila terjadi kerugian finansial yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Dana Pensiun Bank Riau Kepri.
Dasar Hukum & Referensi
Layanan ini mengacu pada: POJK No. 1/POJK.07/2013 (Perlindungan Konsumen), POJK No. 18/POJK.07/2018 (Layanan Pengaduan), dan SEOJK No. 2/SEOJK.07/2014.
1. Referensi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
2. Ketentuan Umum
- Peserta dapat melakukan pengaduan atas kerugian dan/atau potensi kerugian finansial.
- Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Dana Pensiun Bank Riau Kepri.
Dapat disampaikan melalui telepon pada hari dan jam kerja.
Siapkan Data Diri:
- Nama Lengkap
- Alamat & No. Telepon
- Deskripsi singkat pengaduan
Saran & Pendapat
Yth. Para Pensiunan, pendapat Anda sangat berarti bagi kami. Silakan sampaikan saran Anda kepada kami.
Jl. Arifin Ahmad No. 54-56, Pekanbaru
Telp: (0761) 5781181 | Fax: (0761) 32720
Email: dapenbankriau@gmail.com