Kepesertaan - Dana Pensiun Bank Riau Kepri

Kepesertaan Dana Pensiun

Informasi lengkap mengenai peserta, iuran, hak, kewajiban, dan layanan Dana Pensiun Bank Riau Kepri

Jumlah Peserta

Data per 27 April 2026

0
Peserta Aktif
0
Pensiun Ditunda
0
Pensiun Normal
0
Pensiun Dipercepat
0
Pensiun Janda/Duda
0
Pensiun Anak
Total Peserta
0 Orang

Informasi Kepesertaan

Panduan lengkap hak, kewajiban, dan program manfaat pensiun

Hak Peserta

  • Menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus
  • Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Normal, berhak atas Manfaat Pensiun Normal
  • Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai usia pensiun normal, berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat
  • Peserta yang berhenti bekerja karena Cacat, berhak atas Manfaat Pensiun Cacat
  • Peserta yang berhenti bekerja dan belum mencapai usia Pensiun Dipercepat dan telah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berhak atas Pensiun Ditunda
  • Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, berhak atas Iuran Peserta ditambah bunga yang besarnya setingkat dengan bunga deposito berjangka 3 (tiga) bulan pada bank umum Pemerintah yang tertinggi selama periode kepesertaan dan dibayarkan secara sekaligus

Kewajiban Peserta

  • Membayar Iuran Peserta
  • Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus
  • Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau seseorang yang ditunjuk apabila Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai anak, serta melaporkannya setiap terjadi perubahan susunan keluarga
  • Mentaati Peraturan Dana Pensiun dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mentaati Peraturan Dana Pensiun yang berlaku
  • Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberikan

Tanggung Jawab Peserta

  • Bertanggung jawab atas kebenaran data/keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan
  • Bertanggung jawab atas hal-hal yang telah disepakati dalam Peraturan

Pengkinian Data Pensiunan

Pemutakhiran data penerima manfaat pensiun

Yth. Para Pensiunan,

Bahwa untuk mencapai visi dan misi Dana Pensiun Bank Riau Kepri, dengan ini kami informasikan kepada para pensiunan, apabila terdapat perubahan penerima manfaat pensiun, kami harapkan Bapak/Ibu/Sdr mengisi formulir Pemutahiran Data dengan lengkap dan benar serta mengirimkan kembali ke Dana Pensiun Bank Riau Kepri, ke alamat :

Departemen Kepesertaan

Dana Pensiun Bank Riau Kepri

Metode Pengisian Formulir:

  • Pengisian online melalui tautan resmi Dana Pensiun.
  • Pengisian offline dengan mengunduh dan mengirimkan formulir.

Program Dana Pensiun

  • Jenis Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  • Program adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Manfaat Pensiun

a. Jenis Manfaat Pensiun (Produk)

  1. Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiunan setelah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau sesuai Peraturan Dana Pensiun.
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta, yang mulai dibayarkan pada saat Peserta Pensiun setelah mencapai usia 46 (empat puluh enam) tahun atau sesuai Peraturan Dana Pensiun.
  3. Manfaat Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang pembayarannya ditunda sampai sekurang-kurangnya mencapai usia pensiun dipercepat.
  4. Manfaat Pensiun Cacat adalah Manfaat Pensiun bagi Peserta yang dibayarkan bila Peserta menjadi cacat.
  5. Manfaat Pensiun Janda/Duda adalah Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda yang dibayarkan setelah Peserta/Pensiunan meninggal dunia.
  6. Manfaat Pensiun Anak adalah Manfaat Pensiun bagi anak yang dibayarkan setelah Janda/Duda kawin lagi atau Janda/Duda meninggal dunia atau Peserta/Pensiunan meninggal dunia tidak ada Janda/Duda.

b. Perhitungan Manfaat Pensiun

1) Manfaat Pensiun Normal (MPN) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus :

MPN = (Faktor Penghargaan × Masa Kerja × Penghasilan Dasar Pensiun)

2) Manfaat Pensiun Dipercepat (MPD) sebulan dihitung dengan menggunakan rumus :

MPD = (Faktor Penghargaan × Masa Kerja × Penghasilan Dasar Pensiun)

3) Hak atas Pensiun Ditunda (PD) dihitung dengan menggunakan rumus :

PD = Nilai Sekarang × (Faktor Penghargaan × Masa Kerja × Penghasilan Dasar Pensiun)

4) Manfaat Pensiun Cacat (MPC) dihitung dengan menggunakan rumus :

MPC = (Faktor Penghargaan × Masa Kerja × Penghasilan Dasar Pensiun)

Struktur Iuran Pensiun

Iuran Normal

  • Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan
  • Iuran Normal terdiri dari:
    1. Iuran Normal Peserta
      • Iuran Normal yang wajib dibayar oleh Peserta dan dipungut secara langsung oleh Pemberi Kerja setiap bulan, sejak menjadi Peserta sampai dengan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia.
      • Besarnya Iuran Normal Peserta adalah sebesar 5% (lima persen) dari PhDP per bulan.
    2. Iuran Normal Pemberi Kerja
      • Iuran Normal Pemberi Kerja merupakan selisih antara jumlah Iuran Normal yang diperlukan berdasarkan Laporan Aktuaris terakhir dengan Iuran Normal Peserta yang ditetapkan dalam bentuk persentase dari PhDP.
      • PhDP adalah Penghasilan Dasar Pensiun, yaitu penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya iuran pensiun dan manfaat pensiun.
      • Pemberi Kerja wajib menyetorkan Iuran Normal kepada Dana Pensiun setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Iuran Tambahan

  • Iuran Tambahan (PSL, Past Service liabilities) adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit
  • Besarnya Iuran Tambahan ditetapkan berdasarkan hasil Valuasi Aktuaria terakhir

Dokumen Syarat Pembayaran Manfaat Pensiun

Lengkapi dokumen berikut untuk proses pembayaran manfaat pensiun

1
Identitas Peserta
Asli Kartu Peserta Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi NPWP Pas Foto Berwarna
2
Status & Keluarga
Fotokopi SK PHK Fotokopi Surat/Akta Nikah Daftar Susunan Keluarga
3
Administrasi
Fotokopi Buku Rekening Nomor Telepon Dokumen Lain (jika ada)

Informasi Penting: Formulir permohonan pembayaran manfaat pensiun dapat diunduh di sini. Pastikan semua dokumen telah dilengkapi dengan benar sebelum diserahkan.

Materi Sosialisasi

Klik untuk Lihat & Download

Dapen

lorem ipsum

1. Referensi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

2. Ketentuan Umum

  • Peserta dapat melakukan pengaduan atas kerugian dan/atau potensi kerugian finansial.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Dana Pensiun Bank Riau Kepri.
Layanan Lisan

Telepon: 0761-5781181

Pengaduan harus dilengkapi dengan:

  • Nama
  • Alamat
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Deskripsi singkat pengaduan